Rumah Pak Eko Terkurung Bangunan

Cerita Rohanda Mengenai Rumah yang Dipermasalahkan Pak Eko: Yang Penting Ada AJB-nya

Dari pantuan TribunJabar.id, untuk menuju rumah milik Pak Eko harus melewati gang selebar satu meter.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ravianto
syarif pulloh anwari/tribun jabar
Celah selebar sekitar 50 cm di antara rumah alm. Imas dan Pak Eko yang rencananya akan dilebarkan untuk akses masuk ke rumah Pak Eko. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rumah pak Eko terkepung bangunan tetangga, hingga tak memiliki akses masuk sejengkal pun sebelum akhirnya keluarga Imas merelakan tanahnya untuk dijadikan akses masuk.

Salah satu bangunan yang menghalangi adalah rumah tembok dua lantai yang ditempati Rohanda.

Rohanda ini adalah pemilik tangan kedua.

Rohanda mengatakan membeli rumah itu dari tangan pertama bernama Eem.

Eem ini adalah anak dari mantan RW yang bernama Saldi.

 Kronologi Rumah di Bandung Dikepung Rumah Tetangga, Tak Ada jalan Masuk, Bangunan Tak Bisa Dihuni

"Saya membeli tanah itu tahun 2013 dan sudah ada rumahnya, ke Eam dengan harga 110 juta rupiah," ujar Rohanda (66) saat ditemui Tribun Jabar di rumah, Selasa (11/9/2018) silam.

Jika Keluarga Rohanda Tetap Tinggali Rumahnya, Pak Eko Akan Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Dari pantuan TribunJabar.id, untuk menuju rumah milik Pak Eko harus melewati gang selebar satu meter.

Di jalan menuju rumah Eko, terlihat rumah dua lantai berwarna krem dengan pintu berwarna coklat yang menutup akses masuk ke rumah Eko.

Saat ditanya sejak kapan rumah yang ditempati Rohanda dibangun, Rohanda tidak mengetahui rumah itu kapan dibangunnya.

 Foto-foto Viral Rumah Pak Eko Terkurung Rumah Tetangga di Bandung, Terpenjara dari Semua Sudut

"Yang penting saya membeli ada surat (Akta Jual Beli) AJB-nya," ujar Rohanda.

Rohanda mengatakan, terkait rumah ini kapan dibangunnya bisa ditanyakan kepada tangan pertama bernama Eem.

Akses jalan diberikan oleh keluarga Alm. Imas

Setelah mediasi, Pak Eko akhirnya akan memiliki akses jalan.

Akses jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga Alm Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.

Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Eko dari keluarga Alm Imas itu dengan Kode 00229.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved