Pak Eko Sudah Dapat Akses Jalan, tapi Putuskan ke Pengadilan, Ini Gambaran Rumahnya yang Terkepung
Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Taufik Hidayat mengadakan mediasi sampai dua kali karena belum didapatkan jalan keluar.
Mediasi kedua digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (19/9/18).
Pihak yang hadir dalam mediasi ini adalah tetangga Eko yang bernama Sadil, Ketua RT 05 Ragil, Ketua RW 06 Suhendi, Aparatur Kewilayahan, Danramil, dan kepolisian setempat.
Selain mereka, perwakilan keluarga Imas yang merupakan tetangga Eko Purnomo juga turut hadir.
Mediasi kedua sempat diwarnai situasi tegang, sebab pihak Eko tetap menuntut akses jalan dari BPN harus dijalankan.
Sementara pihak Camat beserta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung sudah memberikan solusi yakni akses jalan bagi Eko melalui rumah keluarga Imas yang letaknya di belakang rumah Eko.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB itu cukup alot.
Keluarga Imas yang diwakili Hermana mengatakan awalnya tidak tahu perihal rumah Eko yang terkepung itu ternyata bersebelahan dengan rumahnya.
"Tadi malam keluarga Ibu Imas didatangi aparat untuk bicara masalah ini, kami sambut gembira. Kami pun ingin membantu keluarga Eko dengan memberikan akses jalan," ujar Hermana.
Maka dari itu tuntutan Eko sudah terpenuhi dengan diberinya akses jalan dari rumah Imas.
Akhirnya Eko menerima solusi yang diberikan dari hasil mediasi tersebut walaupun ia belum sepenuhnya lega.
Eko mengatakan sangat berterima kasih kepada keluarga Imas yang memberikan akses jalan.

Akan tetapi, hak Eko sesuai dari surat sertifikat dan BPN belum terpenuhi.
"Saya berterima kasih kepada keluarga Ibu Imas yang memberikan tanahnya untuk akses ke rumah saya dan cukup membantu solusi ini. Tapi hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat dan surat BPN," ujar Eko.
Eko mengatakan pihaknya akan menunggu proses pembangunan akses jalan di samping rumah Imas.
Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.
Berikut gambaran akses jalan yang diinginkan oleh Eko Purnomo sesuai dengan surat BPN.
