Pak Eko Sudah Dapat Akses Jalan, tapi Putuskan ke Pengadilan, Ini Gambaran Rumahnya yang Terkepung
Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Rumah Eko Purnomo, warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung dikepung oleh bangunan milik tetangganya.
Rumah seluas 72 meter persegi yang dibangun oleh orangtuanya pada 1998 itu terhalang baik dari sisi kanan, kiri, depan, depan, belakang.
Rumah Eko Purnomo mulai terkepung pada 2016 saat ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.
Keduanya melakukan pembangunan dalam waktu yang bersamaan.
Bagian kiri rumah Eko Purnomo tertutup oleh rumah Rohanda, sementara di kanannya tertutup rumah Yana.
Di depan rumah Eko Purnomo ada rumah Rahmat, sedangkan di belakang rumah Eko nya ada rumah Imas.
Seperti ini gambaran rumah Eko Purnomo yang terkepung rumah tetangganya.

Sebenarnya, Eko Purnomo diberi akses jalan untuk ke rumahnya dari Rahmat.
Rahmat yang menjadikan rumahnya sebagai kontrakan itu memberikan jalan seluas kurang lebih satu meter.
Jalan tersebut dibuat pada 2016 berbarengan dengan pembangunan rumahnya.
Namun, akses tersebut mengharuskan Eko untuk masuk ke rumah Rahmat sehingga tidak leluasa.

Eko Purnomo juga sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Bandung untuk memperjuangkan rumahnya pada 2017.
Pihak BPN merespons dan mengeluarkan surat berita acara pengukuran yang menyatakan rumah Eko harus diberi akses jalan.
• Rumah Eko Terkepung : Jalan dari Kontrakan Rahmat, Ternyata Bukan Jalan Gang tapi Rumah
• Kesepakatan Pak Eko Soal Rumahnya yang Terkepung Rumah Tetangga, Dia Ucapkan Terima Kasih
Akses jalan tersebut seharusnya dibuat di samping rumah Rohanda.
Untuk menyelesaikan konfilik tersebut, Camat Ujungberung Taufik Hidayat mengadakan mediasi.
Taufik Hidayat mengadakan mediasi sampai dua kali karena belum didapatkan jalan keluar.
Mediasi kedua digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (19/9/18).
Pihak yang hadir dalam mediasi ini adalah tetangga Eko yang bernama Sadil, Ketua RT 05 Ragil, Ketua RW 06 Suhendi, Aparatur Kewilayahan, Danramil, dan kepolisian setempat.
Selain mereka, perwakilan keluarga Imas yang merupakan tetangga Eko Purnomo juga turut hadir.
Mediasi kedua sempat diwarnai situasi tegang, sebab pihak Eko tetap menuntut akses jalan dari BPN harus dijalankan.
Sementara pihak Camat beserta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung sudah memberikan solusi yakni akses jalan bagi Eko melalui rumah keluarga Imas yang letaknya di belakang rumah Eko.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB itu cukup alot.
Keluarga Imas yang diwakili Hermana mengatakan awalnya tidak tahu perihal rumah Eko yang terkepung itu ternyata bersebelahan dengan rumahnya.
"Tadi malam keluarga Ibu Imas didatangi aparat untuk bicara masalah ini, kami sambut gembira. Kami pun ingin membantu keluarga Eko dengan memberikan akses jalan," ujar Hermana.
Maka dari itu tuntutan Eko sudah terpenuhi dengan diberinya akses jalan dari rumah Imas.
Akhirnya Eko menerima solusi yang diberikan dari hasil mediasi tersebut walaupun ia belum sepenuhnya lega.
Eko mengatakan sangat berterima kasih kepada keluarga Imas yang memberikan akses jalan.

Akan tetapi, hak Eko sesuai dari surat sertifikat dan BPN belum terpenuhi.
"Saya berterima kasih kepada keluarga Ibu Imas yang memberikan tanahnya untuk akses ke rumah saya dan cukup membantu solusi ini. Tapi hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat dan surat BPN," ujar Eko.
Eko mengatakan pihaknya akan menunggu proses pembangunan akses jalan di samping rumah Imas.
Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.
Berikut gambaran akses jalan yang diinginkan oleh Eko Purnomo sesuai dengan surat BPN.
