810 Honorer K2 di Indramayu Tidak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2018

Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan kuota 372 PNS baru dalam pembukaan pendaftaran CPNS 2018.

Tribun Jabar/Siti Masithoh
Winoto (48), pegawai honorer kategori dua (k2), bersama puluhan honorer k2 lain di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (19/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Sebanyak 810 tenaga honorer K2 di Kabupaten Indramayu terancam tidak bisa mendaftar penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasubid Pengadaan dan Penghenti Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Sulaeman Zajuli, mengatakan ratusan tenaga honorer itu tidak bisa mendaftar CPNS karena terbentur beberapa aturan.

"Paling banyak itu karena masalah umur dan jenjang pendidikan," ujar Sulaeman Zajuli saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (19/9/2018).

Ia mengatakan, rata-rata umur tenaga honorer K2 itu sudah lebih dari 35 tahun.

Kisah Marbot Asep Muhammad Budrik, Wisudawan IPK 3,99, Sejak ke Bandung Berniat Tinggal di Masjid

Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Kamis 20 September 2018, Juventus Vs Valencia Live di RCTI

Padahal, persyaratan bagi pendaftar CPNS maksimal berusia 35 tahun per 1 Agustus 2018.

Selain itu, sebagian tenaga honorer itupun terkendala jenjang pendidikan karena belum memiliki ijazah S1.

"Di aturannya jelas harus sudah S1 pada November 2013," kata Sulaeman Zajuli.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan kuota 372 PNS baru dalam pembukaan pendaftaran CPNS 2018.

Rata-rata formasi PNS baru itu tersedia untuk dua bidang saja, yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved