Passing Grade CPNS 2018 - Pengertian dan Cara Menghitungnya, Lengkap!
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.
• 6 Hal Penting Terkait Pendaftaran CPNS 2018, Siap-siap untuk 19 September 2018
• Begini Jawaban Bupati Garut kepada Ribuan Guru Honorer yang Berdemo di Gedung DPRD Garut