Kecelakaan Bus di Sukabumi

Bus Dilarang Lewati Rute Cikidang-Cibadak Pasca-Kecelakaan yang Tewaskan 21 Orang

Kebijakan itu diambil pascakecelakaan lalu lintas dua unit mikrobus masuk jurang di jalur tersebut pada pekan lalu.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Proses Evakuasi Bus Maut di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (9/9/2018) 

Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dan 19 orang mengalami luka termasuk sopir dan kernet.

Pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah mikrobus pariwisata berpelat nomor B 7025 SGA terjun di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang.

Peristiwa ini mengakibatkan sebanyak 21 wisatawan dari karyawan PT Catur Putra Group (CPG) Bogor meninggal dunia termasuk sopir utama, Almrahum Jahidi.

Sebanyak 18 wisatawan mengalami luka berat termasuk MA (26) kernet yang menjadi pengemudi. (Kompas.com/Budiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus Dilarang Masuk Jalur Cikidang-Palabuhanratu di Sukabumi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved