Kamis, 9 April 2026

Imbas Kasus Pungli Pembuatan SIM, Kapolres Kediri Erick Hermawan Dicopot Mabes Polri

Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam

Tribun Medan/ist
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tersebut turut menyeret Kapolres Kediri AKBP ER. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mabes Polri resmi mencopot AKBP Erick Hermawan (EH) dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri.

Pencopotan ini imbas dari adanya kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.

Erick Hermawan dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pungli.

Ia mengalami penurunan (demosi) jabatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mutasi itu telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

"Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

SBY Turun Gunung, Pengamat: Apakah Prabowo Mau Lebih Banyak Mendengarkan dari SBY?

Menang Lawan Arema FC, Umuh Muchtar Janjikan Bonus Lebih Jika Persib Bandung Tekuk Persija Jakarta

Terkait apakah nantinya yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, Dedi belum bisa memastikan hal tersebut.

Hingga saat ini, Erick Hermawan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah," katanya.

Kapolres Kediri Dijabat Polisi Penyelamat Anak Kecil saat Bom Bunuh Diri di Surabaya

Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick Hermawan akan diemban oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Roni sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.

Ia sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri terjadi di gerbang Mapolrestabes Surabaya.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri, tertanggal 12 September 2018.


Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved