Tugu Adipura Tasikmalaya Bakal Dipindahkan, Ini Kata Anggota Dewan

Menurutnya, kebijakan pemindahan tugu merupakan hak dari pemangku kebijakan yang ingin menata kota yang lebih baik.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Tugu Adipura yang berada di kawasan Mesjid Agung Tasikmalaya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri Herdiansah

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Wacana Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memindahkan Tugu Adipura yang berada di kawasan Mesjid Agung Tasikmalaya telah disetujui DPRD.

Anggaran yang diajukan pemkot dan telah disetujui dewan untuk pemindahan tugu Adipura sebesar Rp 200 juta.

Kendati telah disetujui, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim menyarankan pemkot membuka forum untuk ruang opini dari masyarakat dan pihak pemangku kebijakan.

"Memang seharusnya banyak pemikiran yang berbeda, baik yang tahu sejarah tugu dan yang lainnya memang harus ada musyawarah dahulu," kata Muslim saat melalui sambungan telepon, Selasa (11/9/2018) Siang.

Baca: Polisi Temukan 23 Bekas Tusukan dari Korban yang Diduga Dibunuh di Kayuambon Lembang

Menurutnya sebelum pelaksanaan pengerjaan pemindahan Tugu Adipura dilakukan masih ada waktu untuk menghindari gejolak pro kontra yang saat ini terjadi.

"Perlu ada forum duduk bersama bersama bapedda, dishub, perawaskim, pakar sejarah untuk menuangkan ide-ide mengenai wacana pemindahan tugu Adipura diwadahi dahulu biar ada titik temu. Kemungkinan realisasi bulan Oktober, nanti ada evaluasi Gubernur bisa saja berubah jadi bisa dibuat forum tersebut," tuturnya.

Senada dengan Muslim, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi juga menyarankan pemkot untuk terlebih dahulu sebelum pengerjaan dilakukan.

Baca: Ini Kekuatan Arema FC untuk Hadapi Persib Bandung, Singo Edan Tanpa Empat Pilarnya

"Setelah diketuk anggaran biasa saja kemudian kegiatan tidak terlaksana. Perlu diperhatikan gejolak di masyarakat, pemerintah harus mengakomodir aspirasi masyarakat, jangan sampai keluar opini publik pemindahan untuk menghabiskan anggaran," ujarnya.

Akan tetapi, saran dari para dewan tersebut dianggap tidak perlu dilakukan menurut Djadja Winatakusumah selaku tokoh sesepuh Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, kebijakan pemindahan tugu merupakan hak dari pemangku kebijakan yang ingin menata kota yang lebih baik.

Jika dilihat dari segi historis, pemindahan Tugu Adipura bisa dilakukan asal tidak keluar dari tiga wilayah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Cipedes.

"Pemindahan bisa dilakukan asal jangan keluar dari tiga wilayah kecamatan tersebut, karena pada saat Adipura diraih Kota administratif hanya tiga kecamatan," jelas Pria berusia 82 tahun tersebut.

Dia bahkan menyarankan jika memang dipindahkan alangkah baiknya jika Tugu Adipura berada di perbatasan Kota.

"Bisa saja di Karang Resik di perbatasan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, disana masih masuk wilayah Kecamatan Cipedes kan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved