Buni Yani Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno, Begini Reaksinya
Kerap kali, wakil ketua Dewan Pembina Gerindra itu juga memberikan saran kepada mantan wartawan tersebut.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyampaikan pihaknya akan tetap waspada dengan kehadiran Buni Yani di kubu sebelah. Pasalnya, kemungkinan besar kejadian politik pada 2017 akan kembali terulang.
"Kita sih waspada saja. Jika nanti ada pengulangan kejadian seperti 2017," katanya di Jakarta.
Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya menginginkan kampanye pemilihan presiden kali ini berjalan secara damai dengan mengedepankan visi, misi, dan program yang dicanangkan oleh pasangan calon.
"Jangan sampai ada kejadian Pilkada Jakarta ini terulang dengan membangun politik identitas. Kita perlu jaga bersama agar pilpres ini sejuk dan damai," katanya.
Nama Buni Yani kembali santer terdengar ketika disebut untuk masuk tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, calon kuat ketua tim sukses Prabowo, Djoko Santoso mengatakan, jika terealisasi, Buni Yani akan masuk ke bagian media sosial tim Prabowo-Sandiaga Uno.
• Persib Bandung Unggul Tipis di Puncak Klasemen, Mario Gomez Siapkan Strategi Ini
• Deadline untuk Luis Milla hingga Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Mauritius
"Insya Allah-lah tak (saya--red) suruh masuk timses Prabowo-Sandiaga," ujar Djoko di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).
Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.
PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara itu masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.
Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani. (Amriyono Prakoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi"