Buni Yani Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno, Begini Reaksinya

Kerap kali, wakil ketua Dewan Pembina Gerindra itu juga memberikan saran kepada mantan wartawan tersebut.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya meneriakan "Allahu Akbar" seusai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjelaskan kliennya begitu senang ketika diajak bergabung dengan tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Dalam percakapannya dengan Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan terpidana kasus ujaran kebencian itu, antusias ketika dihubungi Djoko Santoso.

"Kemarin itu dia memang kelihatannya senang sih. Belum lama ini dihubungi langsung oleh Pak Djoko Santoso," ujarnya kepada Tribun, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Baginya, kedekatan antara Buni Yani dan Djoko Santoso bukanlah hal baru. Selama masih berproses dengan hukum, Buni beberapa kali menemui Djoko untuk berdiskusi atas kasusnya.

Kerap kali, wakil ketua Dewan Pembina Gerindra itu juga memberikan saran kepada mantan wartawan tersebut.

"Oh kenalnya mereka sudah lama. Semenjak proses hukum, Pak Buni memang ketemu sama Pak Djoko. Di situ mereka sering berdiskusi. Kalau bicara dekat sih, ya memang dekat sudah dari lama. Mungkin itu juga yang jadi alasan ditarik," kata Aldwin Rahadian.

Henhen Herdiana Dilempari Telur oleh Sesama Pemain Persib Bandung

Portugal Tumbangkan Italia di UEFA Nations League, Gli Azzurri Perpanjang Hasil Minor

ICW: Roy Suryo Tak Bisa Lagi Mengelak Soal Barang Milik Negara, Sebaiknya Kooperatif

Mengenai kasus hukum yang menimpa kliennya, Aldwin Rahadian mengatakan masih menunggu proses di Mahkamah Agung atas kasasi yang dilayangkan pihaknya.

"Sejauh ini masih menunggu. Harusnya kan kalau dihitung itu Mei sudah bisa putus tapi sampai sekarang masih belum tahu bagaimana. Kami menghormati proses hukumlah," jelasnya.

Bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat untuk move on dari kasus yang menimpa Buni Yani. Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengungkit-ungkit kembali mengenai hal yang bisa membuat luka lama.

"Move on dari kisah lama yang bisa memecah belah. Dari hal yang bisa membuat luka," katanya di Ciganjur.

Kendati demikian, Sandiaga Uno menjelaskan belum 100 persen Buni Yani akan masuk dalam tim pemenangan mereka.

Buni Yani sejau ini memang diproyeksikan untuk mejadi anggota tim media sosial pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Tunggu saja. Sampai semua final disampaikan partai koalisi dan nanti disepakati berdasarkan draf," uarnya.


Waspada Terulang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved