BNN Kota Tasikmalaya Tangkap Dua Jaringan Narkoba

Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dua jaringan pengedar dan pemakai. . .

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika yang diperlihatkan kepada awak media saat gelar perkara di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Senin (10/9/2018) Siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri Herdiansah

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dua jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dari jaringan yang pertama, BNN telah menahan empat tersangka yang di antaranya YG, EB, YD, dan RZ.

Keempatnya diamankan BNN, saat melakukan pesta sabu-sabu di daerah Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, pada beberapa pekan lalu.

Dari tangan para tersangka, BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket sabu-sabu seberat 2,51 gram, satu paket sisa pakai sabu-sabu seberat 0,39 gram, dan satu paket ganja kering seberat 2,25 gram, dan beberapa alat yang digunakan semisal bong.

Sedangkan untuk jaringan kedua, BNN telah mengamankan dua orang tersangka, ED dan HR.

Dari keduanya petugas turut mengamankan, satu paket sabu-sabu seberat 0,85 gram, satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan satu slip bukti transaksi tunai pembelian sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, modus peredaran yang dilakukan jaringan pertama atau YG dkk, merupakan modus baru.

"Dari jaringan YG ini merupakan modus baru, yang mana sistemnya seperti rental. Jadi YG menyediakan tempat di kediamannya, untuk sekali menikmati ditarif Rp 100 ribu," kata Tuteng Budiman saat gelar perkara di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Senin (10/9/2018) Siang.

Dari hasil rental menikmati barang haram tersebut YG meraup uang tunai sebesar Rp 23 juta, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tuteng mengatakan, kedua jaringan yamg telah diamankan merupakan pengedar di wilayah Tasikmalaya.

"Bandar besarnya dari jaringan lapas yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Untuk enam teesangka yang telah diamankan akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Mereka akan dijerat ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved