Bawaslu Temukan Bacaleg Masih Berstatus Anggota BPD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan memverifikasi ulang 34 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditet

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan memverifikasi ulang 34 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam daftar calon sementara (DCS).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Antarlembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan apakah mereka sudah mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya atau belum. Karena hal tersebut melanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

"Ada  seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Banjaran," ujarnya kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (31/8/2018).

Adapun ke 34 bacaleg yang akan diverifikasi ulang di antaranya 9 anggota BPD, 7 orang kepala desa, 11 orang perangkat desa, 3 orang ASN, 1 orang pegawai BUMd, 2 orang kepala UPTD dan seorang advokat.


Leeteuk Super Junior Unggah Beragam Makanan Indonesia, ELF Langsung Menyerbu

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya modus bacaleg yang sudah menyertakan surat pengunduran diri dan belum menyertakan surat pemberhentian diri (dari instansi). Namun, ternyata surat pengunduran tersebut tidak diproses di Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung atau ditempat lainnya.

"Kami sudah meminta KPU tegas terhadap bacaleg yang berstatus masih menjadi anggota BPD dan belum mengundurkan diri," katanya.

Hedi mendorong masyarakat cermat terhadap nama-nama daftar calon sementara yang ditetapkan KPU, apakah nama tersebut ada yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD, dan aparat desa serta Pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri.

"Memang di PKPU Nomor 20 soal pencalegan tidak disebutkan secara eksplisit tentang BPD ini. Dalam PKPU hanya dijelaskan anggota pada instansi yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah desa harus mengundurkan diri," katanya.

Sementara di pasal 64 UU tentang desa ditegaskan jika anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengintruksikan pengawas kecamatan dan desa untuk mengidentifikasi ulang semua bacaleg yang namanya sudah terdapat di data calon sementara (dcs).

"Apabila ditemukan masih berstatus anggota BPD maka akan disinkronkan dengan pemerintah daerah. Nanti ditanyakan ke Dinas Pemberdayaan Desa apakah anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri atau belum," ujarnya.

Puluhan Orang Diskusi Bersama Sastrawan Tiongkok, Ini yang Dibahas

Ditanya Soal Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal, M Iriawan Tersenyum Lalu Jawab Begini

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved