Rabu, 27 Mei 2026

Terkait Narkotika, Mantan Sipir Lapas Kelas II A Kerobokan Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, Fidel Ramos juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.

Tayang:
Tribun Bali/Putu Candra
Fidel Ramos divonis 8 tahun penjara. Pria yang saat ditangkap bekerja sebagai sipir Lapas Kerobokan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat narkotik. 

Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, para petugas mendekat dan menanyakan barang bawaan yang dibawa terdakwa.

Saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas.

Alhasil, dilakukan penggeledahan dan ketika gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ada dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram, yang dimasukan di dalam bungkus rokok.

Satukan Prabowo-Jokowi, Hanifan Disebut Sebagai Duta Pemersatu Indonesia

Din Syamsudin Menolak Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokow-Maruf Amin, Ini Alasannya

Di pembungkus cerutu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.

"Secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berat bersih 44,70 gram," kata Jaksa Eddy Arta kala itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas), untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.

Berdasarkan pengakuan Fidel Ramos, petugas BNNP mengembangkan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa.

"Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas," terang Jaksa Eddy Arta.

Gelar Kain Nusantara 2018 Kembali Hadir di Bandung, Tawarkan Kualitas Baik dan Hadiah Menarik

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara.

Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi pil narkotik golongan I yakni ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram.

Pada diri Bagus Kamesuara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotik.

"Ketika diinterogasi keduanya pun mengaku membawa puluhan ekstasi tersebut, dan rencanannya akan diserahkan ke terdakwa Fidel Ramos," jelas Jaksa Eddy Arta. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Terbukti Lakukan Pemufakatan Jahat Narkotik, Oknum Sipir Lapas Kerobokan Divonis 8 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved