Terkait Narkotika, Mantan Sipir Lapas Kelas II A Kerobokan Divonis 8 Tahun Penjara
Selain itu, Fidel Ramos juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR- Fidel Ramos Sipayung (27) melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/8/2018).
Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang sama.
Fidel Ramos yang sebelumnya berprofesi sebagai Polisi Khusus (Polsus) atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan divonis delapan tahun penjara.
"Terima kasih yang Mulia. Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum menyatakan menerima (vonis)," ujar Raymond Simamora di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menuntut Fidel Ramos dengan pidana penjara selama 13 tahun.
• Sandiaga Uno: Saya Merinding Ketika Menyaksikan Jokowi dan Prabowo Berpelukan
• Deddy Mizwar Jadi Juru Bicara Jokowi-Maruf Amin Dibahas dalam Pertemuan DPD Partai Demokrat Jabar
Selain itu, Fidel Ramos juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidel Ramos dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar, subsider empat bulan penjara. Perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Hakim Ketua, Engeliky.
Diberitakan sebelumnya, terungkap saat pembacaan surat dakwaan awal mula ditangkapnya Fidel Ramos berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Jejak Pollycarpus di Meja Hijau, dari Mulai Tersangka hingga Bebas Murni dari Penjara https://t.co/hABExHSKH9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 29, 2018
Dari informasi itu dikatakan bahwa di sekitar area parkiran Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sering digunakan melakukan peredaran narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali, Senin 12 Februari 2018 melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkiran lapas.
Lalu petugas melihat terdakwa Fidel Ramos baru keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.
Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, para petugas mendekat dan menanyakan barang bawaan yang dibawa terdakwa.
Saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas.
Alhasil, dilakukan penggeledahan dan ketika gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ada dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram, yang dimasukan di dalam bungkus rokok.
• Satukan Prabowo-Jokowi, Hanifan Disebut Sebagai Duta Pemersatu Indonesia
• Din Syamsudin Menolak Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokow-Maruf Amin, Ini Alasannya
Di pembungkus cerutu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.
"Secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berat bersih 44,70 gram," kata Jaksa Eddy Arta kala itu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas), untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.
Berdasarkan pengakuan Fidel Ramos, petugas BNNP mengembangkan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa.
"Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas," terang Jaksa Eddy Arta.
• Gelar Kain Nusantara 2018 Kembali Hadir di Bandung, Tawarkan Kualitas Baik dan Hadiah Menarik
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara.
Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi pil narkotik golongan I yakni ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram.
Pada diri Bagus Kamesuara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotik.
"Ketika diinterogasi keduanya pun mengaku membawa puluhan ekstasi tersebut, dan rencanannya akan diserahkan ke terdakwa Fidel Ramos," jelas Jaksa Eddy Arta. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Terbukti Lakukan Pemufakatan Jahat Narkotik, Oknum Sipir Lapas Kerobokan Divonis 8 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/fidel-ramos_20180829_215344.jpg)