Soal Regulasi Volume Speaker Masjid, Ini Kata Dedi Mulyadi
Kasus perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana (44) yang mengeluh tentang volume speaker masjid, berujung vonis Meiliana selama 18 bulan
Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Akibatnya, keluhan serupa kasus Meiliana kerap terjadi namun tidak terekspos media.
“Karena itu pengadaan pengeras suaranya harus diinisiasi pemerintah. Ada standar kualifikasi yang harus dipenuhi agar menjadi nyaman ke semua pihak. Selama ini, pengurus masjid di kampung terkendala pembiayaan,” ujarnya.
Diketahui, Masjid As Salaf tempat Dedi beritikaf itu tidak menggunakan pengeras suara.
Sejak pertama kali berdiri pada Tahun 1960, keadaan itu tetap dipertahankan sampai hari ini.
Berdasarkan penuturan Kiai Hasan Basri, tidak adanya pengeras suara merupakan wasiat dari Kiai Idris Khudori. Dia merupakan pendiri dari Pesantren dan Masjid As Salaf.
“Tujuannya agar melahirkan ketenangan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Ini amanat dari Kiai Idris, sebagai pewaris kami menjalankan amanat itu,” ucap Kiai Hasan.
• Yola-Hendy Sumbang Emas ke-14 Asian Games 2018 dari Pencak Silat Nomor Seni Berpasangan