Pengendara yang Parkir di Jalan Berbiku Akan Kena Tilang
Pengendara yang parkir atau pun berhenti di marka jalan berbiku-biku yang telah dipasang Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan mendapat sanksi penilangan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pengendara yang parkir atau pun berhenti di marka jalan berbiku-biku yang telah dipasang Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan mendapat sanksi penilangan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Minggu (26/8/2018).
"Kalau masih ada pengendara yang parkir atau berhenti di marka jalan itu berarti mereka melanggar dan mereka akan mendapat sanksi penilangan," katanya.
Ada Bahaya yang Mengintai di Balik Kesegaran Es Teh, Begini Penjelasan Ahli Medis https://t.co/Y5DEIhrltw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 26, 2018
• Kalbe Farma Gandeng BNN Kampanyekan Mixagrip Cinta Budaya Sehat
Hal itu karena adanya sanksi penilangan tersebut, lantaran secara hukum marka berbiku-biku itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan.
Penilangan terhadap para pelanggar akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Penilangan itu merupakan kewajiban Polisi karena ranahnya ada pada kepolisian," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi terkait sanksi penilangan bagi pelanggar di marka jalan yang baru dipasang sekira satu bulan yang lalu tersebut.
• Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Mixagrip dan BNN Kampanyekan Cinta Budaya Sehat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jalan-berbiku_20180826_110403.jpg)