Tidak Memiliki IPAL, Pemkab Garut Akan Cabut Izin Perusahaan Pengolahan Kulit
Pemerintah Kabupaten Garut mengancam, akan mencabut izin perusahaan pengolahan kulit di wilayah Sukaregang yang tidak memiliki IPAL
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Teknisi IPAL PT GMP, Teten, menyebutkan, IPAL ini milik perusahaan ini, sudah mengantungi izin dari beberapa dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang Tata Ruang dan Permukiman, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut.
"Izin tersebut keluar setelah ada kajian dari dinas terkait, seandainya tidak beri izin, kami tidak akan beroperasi," kata Teten di PT GMP, Jalan Jend Sudirman, Kamis (16/8/2018).
Total anggaran pembangunan IPAL, kata Teten, PT GMP mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk IPAL yang berada di belakang gedung pabrik.
"Rp 480 juta untuk alat IPAL dan Rp 720 jutanya buat pembangunan," katanya.
Dari hasil pengolahan IPAL tersebut, kata Teten, hal tersebut terbukti efektif mengubah air limbah yang berwarna hitam menjadi bening, meski masih menyisakkan bau menyengat.
"Hasil kadar limbah berkurang dan bisa kembali digunakan untuk produksi kembali. Namun perlu diingat, tidak bisa dikonsumsi," katanya. (*)