Untuk Keenam Kalinya M Nazaruddin Dapat Remisi, Pada HUT ke-73 RI Dapat Remisi 6 Bulan

Remisi yang diperoleh Nazaruddin yaitu selama enam bulan. Tidak hanya Nazaruddin, terdapat tiga narapidana kasus tipikor lainnya

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Untuk Keenam Kalinya M Nazaruddin Dapat Remisi, Pada HUT ke-73 RI Dapat Remisi 6 Bulan
TRIBUN JABAR / ICHSAN
M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Republik Indonesia, narapidana kasus tindak pidana korupis (Tipikor) M Nazaruddin kembali mendapat remisi.

Kalapas Klas I Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan remisi yang diberikan kepada M Nazaruddin merupakan remisi yang keenam sejak tahun 2013.

"Nazaruddin sudah menerima enam kali remisi HUT RI sejak tahun 2013," kata Tejo Harwanto di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jumat (17/8/2018).

Henhen Mengaku Tak Bisa Prediksi Peluang Timnas Indonesia U-23 di Asian Games tapi Optimistis Lolos

Remisi yang diperoleh Nazaruddin yaitu selama enam bulan. Tidak hanya Nazaruddin, terdapat tiga narapidana kasus tipikor lainnya yang mendapat remisi selama enam bulan.

Di Lapas Sukamiskin, terdapat 76 narapidana umum dan 28 narapidana tipikor yang mendapat remisi di HUT Ke-73 Republik Indonesia.


Tejo memaparkan, dari 104 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 12 orang, dua bulan 17 orang, tiga bulan 32 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 20 orang, enam bulan 4 orang, dan seorang narapidana umum dinyatakan bebas.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved