Untuk Keenam Kalinya M Nazaruddin Dapat Remisi, Pada HUT ke-73 RI Dapat Remisi 6 Bulan
Remisi yang diperoleh Nazaruddin yaitu selama enam bulan. Tidak hanya Nazaruddin, terdapat tiga narapidana kasus tipikor lainnya
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Republik Indonesia, narapidana kasus tindak pidana korupis (Tipikor) M Nazaruddin kembali mendapat remisi.
Kalapas Klas I Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan remisi yang diberikan kepada M Nazaruddin merupakan remisi yang keenam sejak tahun 2013.
"Nazaruddin sudah menerima enam kali remisi HUT RI sejak tahun 2013," kata Tejo Harwanto di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jumat (17/8/2018).
• Henhen Mengaku Tak Bisa Prediksi Peluang Timnas Indonesia U-23 di Asian Games tapi Optimistis Lolos
Remisi yang diperoleh Nazaruddin yaitu selama enam bulan. Tidak hanya Nazaruddin, terdapat tiga narapidana kasus tipikor lainnya yang mendapat remisi selama enam bulan.
Di Lapas Sukamiskin, terdapat 76 narapidana umum dan 28 narapidana tipikor yang mendapat remisi di HUT Ke-73 Republik Indonesia.
Daftar 68 Nama Paskibraka yang akan Bertugas saat Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Negara https://t.co/1AolIwlv6M via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
Tejo memaparkan, dari 104 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 12 orang, dua bulan 17 orang, tiga bulan 32 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 20 orang, enam bulan 4 orang, dan seorang narapidana umum dinyatakan bebas.