Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Asusila

Hasil sidang praperadilan terkait status hukum Luna Maya dan Cut Tari sudah diputuskan.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar (Instagram/lunamaya dan cuttaryofficial)

TRIBUNJABAR.ID - Hasil sidang praperadilan terkait status hukum Luna Maya dan Cut Tari sudah diputuskan.

Sidang praperadilan ini, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Melansir dari Grid.ID yang mengutip Kompas.com, hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Florensani, seperti yang dikutip Grid.ID.

Oleh karena itu, putusan tersebut menunjukkan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terhadap kasus video asusila masih berlanjut.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Melansir dari Kompas.com, LP3HI mengajukan permohonan agar menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Apalagi, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah menggantung selama delapan tahun.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, ada dua termohon yang disebutkan, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Kesal Chat WhatsApp yang Masuk Keburu Dihapus Dia? Kamu Masih Bisa Baca Kok, Gini Cara Mudahnya

Rekor Bagus Kahfi Top Skor Sementara AFF U-16, Padahal Peran Sebenarnya Tertukar dengan Kembaran

Ariel Sempat Berkomentar Terkait Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari

Ariel hanya mendoakan semua tindak lanjut kasus tersebut bisa segera tuntas.

"Semoga saja cepat beres," kata Ariel, saat ditemui Tribun Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya, akibat kasus video asusila itu, Ariel pun harus mendekam di balik jeruji.

Ia divonis 3,5 tahun penjara. Kala itu, Ariel pun harus melepas sejenak karir moncernya di industri hiburan.

Ia pun ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kemarin, Senin (6/8/2018) Ariel sengaja mampir ke Rutan Kebonwaru.

"Pas lewat sini, kebetulan pas di Bandung jadi mampir ke sini sekaligus lihat situasi dan kondisi rutan terutama melihat ruangan pembinaan kerja (binkar). Dulu saya sempat kerja sama bikin stik drum di sini lalu dijual ke luar," ujar Ariel.

Begini Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun

Kasus Video Asusila Sudah Lama Berlalu, Mengapa Cut Tari dan Luna Maya Baru Dipraperadilankan?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved