Begini Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun

Berikut Tribun Jabar.id rangkum jejak perjalanan kasus video asusila yang menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews
Cut Tari, Ariel Noah, dan Luna Maya 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus video asusila yang menjerat Nazriel Ilham alias Ariel pada tahun 2010, kini digulirkan kembali.

Seperti diketahui, dalam video itu Ariel disebut-sebut melakukan hubungan badan dengan artis Cut Tari dan Luna Maya.

Ariel pun divonis penjara tiga tahun enam bulan dan Denda Rp 250 juta.

Sekarang vokalis band Noah itu sudah bebas namun masih ada cerita lain di balik kasus tersebut.

Ternyata selama delapan tahun belakangan ini, Cut Tari dan Luna maya masih berstatus sebagai tersangka.

Oleh karena itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk status kedua artis cantik tersebut.

Permohonan LP3HI itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Adapun pihak yang jadi termohon satu adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sedangkan termohon dua adalah Jaksa Agung.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.

Nasib Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved