Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Ini Alasan Hakim
Ini alasan hakim menolak permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Kisdiantoro
Sebelum sidang putusan dimulai, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho sempat mengatakan bahwa ia optimistis memenangi praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.
Menurut Kurniawan, sebelumnya sudah ada perkara hukum tidak berkembang selama lima tahun dan dianggap sebagai penghentian penyidikan.
"Kasus Luna Maya Cut Tari ini sudah 8 tahun, jadi kami optimistis," katanya.
Terlebih pihak LP3HI sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan bahwa berkas Cut Tari dan Luna Maya tak pernah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu bukti-bukti terakhir, artinya ketika saya tanya ada pengiriman berkas lagi atau tidak, mereka bilang tidak ada. Tidak ada P21 jaksa ke kepolisian," ujar Kurniawan.
Sayangnya, optimisme Kurniawan menuai hasil yang tidak diharapkan karena hakim menolak praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.
• Lowongan Pekerjaan PT Pertamina Agustus 2018 - Begini Tata Cara Pendaftarannya
• Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Asusila
• Soal Praperadilan Status Hukum Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI Optimistis Menang, Ini Alasannya