Dapat Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah: Saya Mengingatkan Ini 5 Orang Pribadi, Bukan Struktur

Kelima orang tersebut digugat karena telah melakukan pelanggaran mengadakan persidangan ilegal untuk memecatnya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat berkunjung ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (28/7/2018). 

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.(*)


Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved