Dapat Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah: Saya Mengingatkan Ini 5 Orang Pribadi, Bukan Struktur
Kelima orang tersebut digugat karena telah melakukan pelanggaran mengadakan persidangan ilegal untuk memecatnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.
Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.(*)
Ajakan Jokowi Kepada Relawan Jadi Kontroversi, Fahri Hamzah Mengkritik Pedas, Sujiwo Tedjo Membela https://t.co/7On5VkQKOO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 6, 2018