Senin, 13 April 2026

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Berjanji Menyelamatkan Gunung Sirnalanggeng

Hasil kesepakatan masyarakat pada 9 Mei 2018 dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Bupati menyatakan menolak perpanjangan Izin Usaha Pertamba

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Istimewa
Warga yang tinggal bawah kaki Gunung Sirnalanggeng 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Melihat kondisi alam Gunung Sirnalanggeng di Kecamatan Tegalwaru, Karawang yang semakin memprihatinkan.

Setidaknya ada enam desa selalu kesulitan air di bawah kaki gunung Sirnalanggeng.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), Che Beno melalui rilis pers yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (4/8/2018).

Menurut Che Beno, kerusakan paku bumi di Karawang itu terjadi semenjak ada kegiatan pertambangan oleh PT. Atlasindo Utama.

Oleh karena itu, pihaknya bersama sejumlah warga Karawang sempat menggeruduk kantor Pemkab Karawang.

Mudzakarah Seribu Ulama dan Kongres Majelis Mujahidin akan Digelar di Kota Tasikmalaya

Waspada, Gangguan Regional Badai Shanda, Jabar Diintai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

"Hasil kesepakatan masyarakat pada 9 Mei 2018 dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Bupati menyatakan menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan di Gunung Sirnalanggeng," kata Beno.

Pada saat itu, kata dia, Cellica telah menandatangi tuntutan rakyat berupa menutup pertambangan yang telah merugikan sekira dua ribu keluarga karena kekeringan.

Pemkab pun telah sepakat mengurusi SK Pencabutan IUP PT. Atlasindo Utama dalam waktu 60 hari.

Namun, menurut Beno, setelah lewat dari 60 hari dinyatakan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat merekomendasikan pertimbangan teknis operasi produksi perpanjangan ke PT. Atlasindo Utama.

Rekomendasi itu tertera pada No 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/ 2016 tanggal 30 September 2016 atas dasar kajian teknis Pemkab.

"Saat dikonfirmasi melalui DLH Karawang terkait hal itu, terungkap jika Pemkab Karawang tidak sama sekali mengeluarkan izin teknis mengenai Pertimbangan teknis perpanjangan IUP," ucapnya menjelaskan.

Oleh karena adanya hal tersebut, MKB kembali melakukan aksi, atas dukungan dari Pemkab Karawang.

Mereka menuntut Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak lagi membuat Petimbangan Teknis Perpanjangan IUP PT Atlasindo Utama.

UPDATE: Persiapan Pendaftaran CPNS 2018 Sudah 95 Persen, Dibuka Agustus ini?

Terlibat Kasus Video Asusila, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan di Praperadilan

Menurut Beno, perpanjangan IUP harus disertai izin lingkungan dari pemerintah setempat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved