Terlibat Kasus Video Asusila, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan di Praperadilan

Nasib Luna Maya dan Cut Tari yang terlibat dalam kasus video asusila tahun 2010 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan pada 7 Agustus 2018.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews

TRIBUNJABAR.ID - Nasib Luna Maya dan Cut Tari yang terlibat dalam kasus video porno tahun 2010 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan pada 7 Agustus 2018.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (5/6/2018).

Melansir dari Kompas.com, LP3HI menilai kasus yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu tidak cukup bukti.

Sudah delapan tahun, kasus tersebut jalan ditempat dan berlarut-larut.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Jumat (3/8/2018).

Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya tidak mengenal secara personal dengan Cut Tari dan Luna Maya.

Luna Maya-Cut Tari Tersangka Kaus Video Porno, Polisi: Penyidikan Masih Lanjut, Belum SP3

Ariel Noah Sudah Dihukum dan Bebas, Status Luna Maya-Cut Tari Masih Tersangka

LP3HI hanya membantu secara sukarela dan tanpa dibayar.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari."

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

Dalam permohonan yang dibuat oleh LP3HI, pihak termohon I adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sementara termohon II adalah Jaksa Agung.

"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian salah satu bunyi permohonan LP3HI dalam praperadilan itu.

Humas Pengadilan negeri jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan ada enam butir permohonan primer yang diajukan LP3HI.

"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Achmad Guntur, Jumat (3/8/2018).

Suporter Persib Bandung dan Sriwijaya FC Sudah Mulai Memadati Area Stadion GBLA

Live Streaming Persib Bandung Vs Sriwijaya FC Sore Ini, Tonton Pertandingannya Lewat Ponsel

LP3HI juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Dalam berkas permohonannya, LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan.

Perkara praperadilan itu akan diputuskan oleh hakim tunggal Florenssani Susanti.

"Sidangnya sudah mulai tanggal 2 juli. Tinggal putusan pada hari Selasa, tanggal 7 (Agustus)," ucapnya.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," tuturnya.

Via Vallen Goyang Lembang Saat HUT Sesko AU

Gerakan #2019GantiPresiden Disebut Pengamat Politik Sebut Munculkan Sentimen di Publik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved