Jalinan Asmaranya Kandas, Duda di Tangerang Bakar Rumah Janda Pujaannya

Sepanjang satu tahun itu, pasangan ini hanya berhubungan lewat pesan singkat melalui telepon seluler.

Editor: Ravianto
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Duda yang bakar rumah janda di Tangerang. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Neglasari.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)


Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Cinta Ditolak, Duda Pengangguran Bakar Rumah Janda di Tangerang

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved