Jalinan Asmaranya Kandas, Duda di Tangerang Bakar Rumah Janda Pujaannya
Sepanjang satu tahun itu, pasangan ini hanya berhubungan lewat pesan singkat melalui telepon seluler.
Editor:
Ravianto
Akibat perbuatannya tersebut pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Neglasari.
Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Waode Sofia Mendadak Tenar Setelah Ikut KDI, Tengok Kondisi Rumahnya di Baubau https://t.co/IsFAxUYzup via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 3, 2018
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Cinta Ditolak, Duda Pengangguran Bakar Rumah Janda di Tangerang
