Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Wanita Pemeran Video Porno Ditunda Sepekan
"Dari keterangan saksi ahli tersebut, posisi IM adalah korban. Alasannya, kejadian ini adalah bersifat memaksa atau overmacht," kata Dadang.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun, Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus penyebaran video porno yang melibatkan dua anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan beberapa wanita dewasa, ada yang sudah memasuki pembacaan tuntutan.
Pembacaan tuntutan terhadap pemeran wanita dalam video porno yang bernisial IM dijadwalkan dibacakan pada Selasa (31/7/2018) .
"Sidangnya ditunda. Alasannya, berkas tuntutan dari Jaksa belum turun. Akan digelar kembali pada Selasa (14/7/2018)," kata Pengacara IM, Dadang Sukmawijaya kepada Tribun Jabar, Rabu (1/8/2018).
Dadang menjelaskan, berkas tuntutan itu belum turun karena pihak Kejaksaan Tinggi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
• Sopir Angkutan Online asal Jakarta Ditemukan dalam Keadaan Tewas di Hutan di Sumedang
• Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Baru 6 Bulan Tinggal di Desa Kertawinangun Indramayu
"Artinya, pihak Kejati masih berkoordinasi, apakah tuntutan tersebut perlu atau tidak sampai ke Kejagung," ujarnya.
Sebagai pihak pengacara IM, Dadang mengatakan akan menunggu isi tuntutan jaksa.
Persidangan pekan lalu, ucap Dadang, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penyidik dan Jaksa.
Saksi hli dihadirkan penyidik dan Jaksa dari Unisba yang memahami tentang Undang-undang Perlindungan anak.
Pakai Helikopter, Jenazah Pendaki di Gunung Rinjani Akan Dievakuasi Pagi Ini https://t.co/CqiJansdPJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 31, 2018
"Dari keterangan saksi ahli tersebut, posisi IM adalah korban. Alasannya, kejadian ini adalah bersifat memaksa atau overmacht," kata Dadang.
Diatur dalam pasal 48 KUH Pidana, overmacth ialah, barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak boleh dihukum.
Kata terpaksa harus diartikan, ucapnya, baik paksaan batin maupun paksaan lahir.
"Konteksnya dia (IM) melakukan karena kebutuhan materi, biaya sehari-hari, dan dia juga tergolong yang kurang mampu, rumah tidak punya hanya mengontrak, itu bagian overmacht," kata Dadang. (*)
