Edarkan Sabu, Adik Kakak Asal Ciawi Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Berdasarkan data kepolisian, ini bukan kali pertama keduanya berurusan dengan polisi. Keduanya ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Kapolresta Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf didampingi Kasatnarkoba Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru saat ungkap kasus peredaran Narkotika kepada awak media di depan Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (24/7/2018) sore. 

Dua orang lainnya yang berstatus sebagai pengguna di antaranya DR (27) Warga Kecamatan Indihiang, dan N (36) seorang juru parkir asal Kecamatan Mangkubumi.

Dari tangan DR, turut diamankan satu paket plastik sabu seberat 0,35 gram dan telepon genggam.

Kemudian, dari N alias Ujay, diamankan barang bukti berupa satu paket plastik sabu seberat 0,50 gram dan telepon genggam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, mengatakan, kelimanya ditangkap berdasar pemantauan dan penyelidikan kasus oleh Polres Tasikmalaya kota selama sebulan terakhir.

Ingat Foto Pria Merokok yang Biasa Ada di Bungkus Rokok? Pria Ini Protes Fotonya Dimuat Tanpa Izin

"Dari kelimanya jika dijumlahkan barang bukti sabu sebanyak 53 gram jika diuangkan sekitar Rp 100 juta," jelasnya saat Ungkap Kasus Narkotika kepada awak media di depan Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (24/7/2018) Sore.

Dia menjelaskan modus transaksi yang dilakukan para tersangka dilakukan secara penempelan di suatu tempat sesuai kesepakatan pembeli dan penjual.

"Dari 5 yang diamankan satunya merupakan perempuan yang diamankan saat ini dalam penyelidikan dan sudah mengakui beberapa menggunakan barang tersebut, ada kakaknya jadi mereka saling memberi," katanya.

Dia menuturkan, kelimanya merupakan target operasi kepolisian selama ini.

"Dari lima orang yang diamankan beberapa merupakan ada yang residivis dan menjadi target operasi kami ada juga pemain baru," tuturnya.

Kelimanya akan dikenai pasal yang bervariasi di antaranya Pasal 112, 114, 127 Undang-undang nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bervariasi 5 tahun minimal dan 20 tahun maksimal," tutupnya.

Pihak Sekolah Menskorsing Siswa Terduga Penikam Teman Satu Kelasnya selama Proses Penyidikan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved