Edarkan Sabu, Adik Kakak Asal Ciawi Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Berdasarkan data kepolisian, ini bukan kali pertama keduanya berurusan dengan polisi. Keduanya ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kakak beradik asal Tasikmalaya harus diciduk polisi karena kedapatan menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
RPH (30), seorang karyawati swasta, diciduk polisi bersama kakaknya, ERH (34), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, belum lama ini.
Dari kakak beradik asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut, polisi mengamankan 6 paket plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram dan satu paket plastik sabu seberat 0,16 gram.
Video Viral Jenazah Imam Samudra Hoaks, Identitas Aslinya Ternyata Napi Terorisme Yaser bin Thamrin https://t.co/cMrOz2l2Zn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 24, 2018
Selain itu polisi juga mengamankan telepon genggan masing-masing, alat bukti transaksi dan satu set botol kaca (bong) dan korek api.
Berdasarkan data kepolisian, ini bukan kali pertama keduanya berurusan dengan polisi.
Keduanya ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kuningan.
Dalam bisnis haramnya tersebut, ternyata sang adik yang lebih aktif ketimbang sang kakak.
RPH bertugas sebagai pemesan, sedangkan ERH bertugas sebagai pencari konsumen di Tasikmalaya.
Selain sebagai pengedar, keduanya juga mengaku sebagai pengguna barang haram itu.
• Ada Rail Clinic di Stasiun Ciawi Tasikmalaya, Warga Sekitar Nikmati Pelayanan Kesehatan Gratis
Selain dua orang kakak beradik tersebut, Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengamankan 3 orang lainnya dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Selain kakak beradik RPH dan ERH, satu lagi pengedar sabu-sabu berinisial MDZ diamankan kepolisian.
Dari tangan MDZ (27), kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet anyaman berwarna coklat hitam bertuliskan RIKA AS.
Dalam dompet tersebut terdapat barang bukti berupa, sabu-sabu paketan sekitar 52,17 gram sabu, dua buah telepon genggam, timbangan digital, atm dan buku tabungan, sejumlah plastik bening, buku catatan, dan sendok pipet plastik.
Dua orang lainnya yang berstatus sebagai pengguna di antaranya DR (27) Warga Kecamatan Indihiang, dan N (36) seorang juru parkir asal Kecamatan Mangkubumi.
Dari tangan DR, turut diamankan satu paket plastik sabu seberat 0,35 gram dan telepon genggam.
Kemudian, dari N alias Ujay, diamankan barang bukti berupa satu paket plastik sabu seberat 0,50 gram dan telepon genggam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, mengatakan, kelimanya ditangkap berdasar pemantauan dan penyelidikan kasus oleh Polres Tasikmalaya kota selama sebulan terakhir.
• Ingat Foto Pria Merokok yang Biasa Ada di Bungkus Rokok? Pria Ini Protes Fotonya Dimuat Tanpa Izin
"Dari kelimanya jika dijumlahkan barang bukti sabu sebanyak 53 gram jika diuangkan sekitar Rp 100 juta," jelasnya saat Ungkap Kasus Narkotika kepada awak media di depan Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (24/7/2018) Sore.
Dia menjelaskan modus transaksi yang dilakukan para tersangka dilakukan secara penempelan di suatu tempat sesuai kesepakatan pembeli dan penjual.
"Dari 5 yang diamankan satunya merupakan perempuan yang diamankan saat ini dalam penyelidikan dan sudah mengakui beberapa menggunakan barang tersebut, ada kakaknya jadi mereka saling memberi," katanya.
Dia menuturkan, kelimanya merupakan target operasi kepolisian selama ini.
"Dari lima orang yang diamankan beberapa merupakan ada yang residivis dan menjadi target operasi kami ada juga pemain baru," tuturnya.
Kelimanya akan dikenai pasal yang bervariasi di antaranya Pasal 112, 114, 127 Undang-undang nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bervariasi 5 tahun minimal dan 20 tahun maksimal," tutupnya.
• Pihak Sekolah Menskorsing Siswa Terduga Penikam Teman Satu Kelasnya selama Proses Penyidikan