Fakta-fakta Pernikahan Dini di Tapin, Dinyatakan Tidak Sah hingga Nasib Kedua Bocah
Terdapat sejumlah fakta dari fenomena tersebut, mulai dari status pernikahan yang dinyatakan tidak sah hingga nasib kedua bocah mempelai.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Pertemuan itu berlangsung tertutup.
4. Dinyatakan Tidak Sah
Berdasarkan hasil pertemuan di Polsek Binuang, pernikahan A dan I dinyatakan tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad akhirnya menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah setelah berkonsultasi beberapa kali lewat telepon dengan atasannya.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di Pengadilan Agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.
• Dicecar Feni Rose, Nikita Mirzani Menangis Bilang Cobaan Beratnya Kali Ini Lebih Wow
• Prihatin Banyak Sampah di Cirebon, Pria Ini Ciptakan Alat Pembakar Sampah Sederhana
5. Ibu Mempelai akan Tempuh Jalur Pengadilan Agama
S, ibu dari mempelai pria pernikahan dini itu mengatakan akan menempuh jalur Pengadilan Agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.
"Saya akan menempuh jalur Pengadilan Agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari pemda Tapin, supaya jelas statusnya," jelas S kepada BPost online, Sabtu (14/7/2018) sore.
6. Nasib Kedua Mempelai
Setelah pernikahan A dan I dinyatakan tidak sah, S menjelaskan bahwa kedua bocah itu sekarang dipisahkan.
"Laki-lakinya ikut dengan neneknya sedangkan perempuannya ikut dengan saya yang tinggal Kabupaten Banjar," jelas Sainah.
• Waspada Seorang Teroris Masih Gentayangan, Setelah Tadi Malam Menyerang Mapolres Indramayu
• Pernikahan Dini Rawan Terjadi di Kota Bandung Kawasan Legokan Merah
• 5 Fakta di Balik Pernikahan Greg Nwokolo dan Kimmy Jayanti, Harga Gaunnya Bikin Tercengang