Benarkah Ahok Bisa Bebas Agustus 2018? Begini Hitung-hitungan Menurut Pengacaranya
Menurut I Wayan, Ahok bisa saja bebas pada bulan Agustus 2018. begini hitung-hitungannya.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara mendadak ramai menghiasi pemberitaan media daring Tanah Air.
Hal itu menyusul adanya pesan siaran lewat aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu telah bebas.
Belum ada konfirmasi dari pihak Ahok mengenai benar atau tidaknya kabar tersebut.
Namun, beberapa waktu lalu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta sempat melakukan hitung-hitungan terkait kapan Ahok bisa bebas dari penjara.
Menurut I Wayan, mantan suami Veronica Tan itu bisa saja bebas pada bulan Agustus 2018.
Alasannya, Ahok sudah berhak atas remisi Natal dan peringatan 17 Agustus.
Selain itu, ada ketentuan menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," ujar I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia pada Desember 2017 lalu.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.
I Wayan mengatakan, Kepress 174/1999 disebutkan bahwa remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Rinciannya, napi yang menganut agama Islam dapat remisi khusus ketika Idul Fitri. Sedangkan Budha saat Waisak dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata I Wayan.
• Jawaban Tegas Gibran Ketika Netizen Berharap Jokowi Gandeng Ahok di Pilpres 2019
• Ahok Tak Akan Bisa Jadi Menteri Apalagi Wakil Presiden
Ia menjelaskan, remisi umum bisa didapat asal memenuhi persyaratan sudah menjalani satu tahun masa tahanan.
Itulah alasan mengapa pada 17 Agustus 2017 lalu Ahok tak mendapat pengurangan hukuman seperti sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme lainnya.
Diketahui, Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.