Satgas Citarum Harum Tutup Pembuangan Limbah Satu Pabrik Tekstil di Rancaekek
Sabtu kemarin anggota memberikan video pembuangan limbah yang masih bau dan warnanya hitam pekat
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNJABAR.ID, RANCAEKEK - Satgas Sektor 21 Citarum Harum menutup saluran pembuangan limbah cair milik PT Senotexindo Jaya Lestari yang berlokasi di Kampung Pansor, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (4/7/2018). Penutupan saluran limbah cair itu karena pabrik tersebut masih membuang limbah yang dinilai belum dikelola secara baik.
Menurut pantauan Tribun di lapangan, proses penutupan saluran pembuangan limbah cair dengan proses pengecoran semen di anak Sungai Ciamande cukup menyulitkan anggota satgas. Anggota satgas harus membendung air sungai terlebih dahulu agar pipa pembuangan limbah itu terlihat di permukaan. Pasalnya, pipa itu berada di bawah permukaan air.
Baca: Sesaat Sebelum Diciduk KPK, Bupati Bener Meriah Bicara soal Integritas Caleg
Komandan Sektor 21, Kolonel Infantri Yusef Sudrajat mengatakan, penemuan saluran pembuangan limbah cair yang masih digunakan untuk membuang limbah tanpa dikelola dengan benar tersebut berdasarkan dari penelusuruan anggota Subsektor 1 Citarik.
2 Pencari Ikan Tangkap Buaya di Sungai Citarum, Awalnya Kelihatan Ada Mata Merah di Permukaan Air https://t.co/9VNac1hfZN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
"Sabtu kemarin anggota memberikan video pembuangan limbah yang masih bau dan warnanya hitam pekat milik PT Senotexindo. Maka dari itu kami lakukan penutupan dulu," ujar Yusef di lokasi.
Menurut Yusef, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola pabrik sebelum melakukan penutupan saluran pembuangan limbah itu. Sebelumnya, kata Yusef, pihak pabrik sempat bersikeras bahwa limbah yang dibuang ke anak Sungai Cimande itu sudah memenuhi baku mutu.
Bidan Ramlah, Korban Selamat KM Lestari Maju, Tertahan Hujan dan Angin Kencang di Atas Kapal Miring https://t.co/EOdNukeCBU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
"Kata orang pabrik, warna hitam itu tidak masuk aturan baku mutu. Pasalnya mereka mengacu regulasi kementerian lingkungan hidup. Padahal jika ditelaah lagi, warna hitam itu Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD)," katanya, seraya mengatakan standar baku mutu untuk BOD adalah 60 PPMdan C0D adalah 160 PPM.