PPDB SMP

Syarat dan Sistem Seleksi PPDB SMP di Kota Bandung, Jalur Akademik Hanya di 5 Sekolah

Disdik membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler.

Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Siti Masithoh
Ilustrasi: Proses Pendaftaran di SMPN 1 Sumber, Senin (2/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari menegatakan sesuai regulasi yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.

PPDB SMP dibuka secara online dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun.

Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler.

"Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda," kata Mia, Senin (2/7/2018).

Baca: Ini Jadwal PPDB untuk TK, SD, dan SMP di Kota Bandung - Prosesnya Digelar Serentak

Baca: Penyebar Foto Deddy Corbuzier-Sabrina Ternyata Teman Sekolah, Sudah Nangis-nangis Minta Maaf

Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.

Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk. 

Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial.

Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20 persen.

Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK, dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan.

Sekolah menyediakan kuota 5 persen untuk jalur RMP.

Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama.

Pemberlakuan kuota 90 persen zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved