PPDB SMP
Syarat dan Sistem Seleksi PPDB SMP di Kota Bandung, Jalur Akademik Hanya di 5 Sekolah
Disdik membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Namun demikian Pemerintah Kota Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10 persen di Sekolah Tipe C (sekolah perbatasan) untuk Pendudukan Luar Kota Bandung.
Bagi warga Kota Bandung yang akan memasukan putranya ke TK, SD, atau SMP negeri, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran berikut.
Diinformaskan pula bahwa kabar tentang PPDB bisa diakses melalui Instagram (IG) : disdikbdg, Facebook (Fb) : dinas pendidikan kota bandung, Twitter : disdik_bandung, serta SMS dan Whatsapp : 08112225239. (*)