Minggu, 10 Mei 2026

MK Menolak Legalkan Ojek Online, Ini Kata Driver Ojol di Bandung

Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Bandung menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online.

Tayang:
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Bandung menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online.

Ridwan Sapari (36), pengemudi ojek online di sekitaran Mal Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, berharap, ojek online tetap bisa ada dan beroperasi meskipun tak memiliki payung hukum.

"Ya kami inginnya tetap bisa ada dan beroperasi. Karena ojek online itu kan sekarang sudah sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat. Ojek online ini adalah solusi transportasi yang mudah dan murah untuk wilayah perkotaan," ujarnya kepada Tribun Jabar, Sabtu (30/6/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Eza Surya (40), pengemudi ojek online lain di Kota Bandung.

Dia mengatakan, jika ojek online sampai tidak ada, akan banyak muncul pengangguran.

"Kalau kami misalnya sampai enggak boleh beroperasi, berarti nanti akan ada banyak pengemudi ojek online yang jadi pengangguran. Pemerintah harus siap-siap menampung," kata Eza.

Saat ditanya apakah putusan MK ini dapat berpengaruh pada permintaan masyarakat menggunakan jasa ojek online, Eza dan Ridwan sama-sama mengatakan, tak akan berpengaruh.

"Enggak akan berpengaruh. Pendapatan kami juga enggak akan menurun," ujarnya.

Baca: Rekomendasi Coblos Ulang dari Panwaslu Keluar, Massa Geruduk Kantor Panwascam di Cirebon

Terpisah, dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan tetap mengupayakan moda transportasi ini bisa beroperasi.

"Ojek online itu tetap kita upayakan eksis," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

"Di antaranya kita memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengelola ojek online," sambungnya

Payung hukum ojek online nantinya akan diserahkan kepada peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved