Pilkada Serentak
Tahu Kecurangan pada Pilkada Tapi Takut Lapor Panwaslu Langsung? Lapor Saja Lewat Aplikasi Ini!
Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelannggaran yang ditemukan masyarakat dapat dilaporkan langsung lewat aplikasi ini.
Pengguna aplikasi tinggal mengisi data-data yang diminta, seperti alamat e-mail, nama lengkap,nompor HP, jenis kelamin, umur, alamat domisili, NIK, username, password, dan melampirkan dokumen KTP.
Jangan khawatir, data-data ini dijamin kerahasiaannya.
2. Login
Setelah daftar, kamu tinggal masukan username dan password untuk dapat masuk ke dalam aplikasi.
setelah Login berhasil, secara otomatis aplikasi akan menunjukkan lokasi pelapor.
Jangan lupa untuk aktifkan layanan GPS di ponselmu.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.
Hal ini akan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.
3. Pelaporan
Nanti, ada empat kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu, yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai yang ingin dilaporkan.
Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.
Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran. Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan.
Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’.
Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Anda akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’