SIM Keliling
SIM Keliling Polres Bandung Kembali Beroperasi, Ini Lokasi dan Jadwalnya Hari Ini
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Tugu Baleendah, Kamis (21/6/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Baca: Coba 5 Hari Tanpa Media Sosial, Begini Efek Positifnya Bagi Tubuhmu
Baca: Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Kembali Beroperasi Hari Ini
Baca: Umuh Muchtar Sindir Persija Jakarta Tentang Stadion, Seharusnya Dipikirkan Jauh-jauh Hari
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.