Dhawiya Ditinggal Pengacaranya dalam Kasus Narkoba, Kabarnya Ada Tekanan dari Keluarga
Namun, Zecky mendapat kabar dari istrinya bahwa Dhawiyah diberi penekanan dari pihak lain untuk mengganti pengacara.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Zecky Alatas yang tergabung dalam kuasa hukum Dhawiyah resmi mengundurkan diri.
Ia mengakui angkat tangan dari kasus narkoba yang menjerat adik iparnya, Dhawiyah Zaida.
Di balik kemunduran Zecky Alatas ada ketidak sepahaman antara dirinya dan pihak keluarga klien.
Padahal Zecky Alatas bisa dibilang masih satu keluarga dengan Dhawiyah.
Melansir dari Cumicumi, Zecky Alatas membeberkan alasan mengapa ia mundur.
"Saya mengundurkan diri dengan pertimbangan sudah tidak ada lagi sepaham dengan keluarga daripada klien saya," ujarnya.
Zecky Alatas juga mengakui komunikasi yang terjalin sudah tidak ada.
"Sudah tidak ada komunikasi yang baik. Sudah Lost contact," katanya.
Komunikasi yang memburuk itu sudah berjalan lama.
Pengacara berambut gondrong itu mempersilahkan kliennya untuk mencari pengacara lainnya.
Pengunduran diri yang dilakukan Zecky semata-mata sebagai bentuk profesionalismenya.
Baca: Oh Ternyata! Elvy Sukaesih Masih Belum Jenguk Dhawiyah, Ini Alasannya
Baca: Line Up Rusia Vs Arab Saudi, Tuan Rumah Andalan Bek 38 Tahun untuk Jinakkan Striker Lawan
Baca: Laga Pembuka Piala Dunia 2018, Rusia Vs Arab Saudi, Duel Akhiri Puasa Panjang Kemenangan
"Sikap saya seperti ini saya tunjukkan saya profesional. Silahkan bila ingin menunjuk lawyer yang lain. Itu hak mereka," ucapnya.
Namun, ada kejanggalan yang dirasakan atas kemunduran Zecky Alatas.
Sebab selama mendekam di penjara, Zecky selalu bertanya dan mengonfirmasi keputusan Dhawiyah terhadap pengacara pilihannya.
Menurut Zecky, Dhawiyah tak ingin mengganti pengacara.
"Yang penting diingat selama di Rutan, selama di Polda, saya selalu konfirmasi Dhawiyah, (menanyakan) bagaimana ke depannya, apakah tetap konsisten."
"Dhawiyah tetap konsisten apapun itu masalahnya Dhawiyah tidak akan dipegang oleh kuasa hukum yang lainnya," tambahnya.
Namun, Zecky mendapat kabar dari istrinya bahwa Dhawiyah diberi penekanan dari pihak lain untuk mengganti pengacara.
"Tapi ternyata, yang saya dengar dari istri saya dan lain-lain ada penekanan-penekanan bagaimana caranya Dhawiyah harus mengikuti arahan-arahan dari pihak sana."
Zecky menduga pihak keluarga Dhawiyahlah yang memberikan penekanan.
Bahkan ia menyebut nama ibu Dhawiyah, Elvy Sukaesih.
Baca: Meski Lewati Jalan Tak Mulus, Arumi Bachsin Rela Antarkan Pengasuh Anaknya Pulang Kampung
Baca: Jawaban Sengit Nagita Slavina Ketika Ditanya Kalau Pisah, Pilih Anak atau Harta Gono-gini?
Baca: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1439 H Jatuh pada Jumat 15 Juni 2018
"Pihak sana (itu) mungkin keluarganya, Ibu Elvy, itu hak mereka artinya saya tidak mungkin menahan-nahan," katanya.
Kendati demikian, Zecky tak ingin menghalangi keputusan pihak keluarga yang ingin mengganti pengacara.
Kasus Narkoba Dhawiyah
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, masih merasa sedih dengan terseretnya nama sang anak, Dhawiyah ke dalam kasus narkoba.
Ia juga belum menjenguk sang putri, yang kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Namanya orangtua, ibu kandung, ya pasti sedih. Beliau sedih dan bingung," ujar Zaky Alatas, pengacara sekaligus menantu Elvy saat dihubungi wartawan, Minggu (18/2/2018).
Baca: Ketika Megawati dan Prabowo Bertemu di Kantor KPU, Ini yang Dilakukan Keduanya
Baca: Wanita Ini Cari Pria yang Menghamilinya hingga Sewa Iklan Raksasa, Begini Isi Pesan yang Ditulisnya
Hingga kini, Elvy belum juga menjenguk Dhawiyah ke Polda Metro Jaya.
Padahal, sang putri sudah berada di sana sejak Jumat (16/2/2018) kemarin.
Menurut Zaky, Elvy masih membutuhkan waktu sejenak untuk menenangkan diri.
"Kalau untuk jenguk belum, mungkin beberapa waktu ke depan ya," katanya.
Sementara itu, sebagai kuasa hukum, Zaky akan mengupayakan rehabilitasi untuk Dhawiyah.
"Kami mengupayakan dia bisa direhab. Karena dia diketahui kan memakai," kata Zaky.
Diketahui, Dhawiyah terancam terjerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)