Dhawiya Ditinggal Pengacaranya dalam Kasus Narkoba, Kabarnya Ada Tekanan dari Keluarga
Namun, Zecky mendapat kabar dari istrinya bahwa Dhawiyah diberi penekanan dari pihak lain untuk mengganti pengacara.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Padahal, sang putri sudah berada di sana sejak Jumat (16/2/2018) kemarin.
Menurut Zaky, Elvy masih membutuhkan waktu sejenak untuk menenangkan diri.
"Kalau untuk jenguk belum, mungkin beberapa waktu ke depan ya," katanya.
Sementara itu, sebagai kuasa hukum, Zaky akan mengupayakan rehabilitasi untuk Dhawiyah.
"Kami mengupayakan dia bisa direhab. Karena dia diketahui kan memakai," kata Zaky.
Diketahui, Dhawiyah terancam terjerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Rekomendasi untuk Anda