Ini Pengakuan Pembunuh Rika Karina 'Gadis dalam Kardus', Menyesalkah?
Pelaku merasa sakit hati karena tidak bisa menerima uangnya kembali yang sebelumnya sudah diberikan kepada korban.
Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hendri, pelaku pembunuhan Rika Karina berjalan tertatih-tatih turun dari mobil unit Sabhara Polrestabes Medan.
Ia terlihat menahan sakit akibat timah panas yang bersarang di betis kanan kakinya.
Ia dihadiahi peluru karena mencoba melawan dan melarikan diri, saat personel kepolisian mengamankan pelaku pembunuh Rika.
Saat Tribun-Medan.com mewawancarai pelaku, Hendri mengatakan, berawal sakit hati karena barang tidak bisa dikembalikan.
"Saya menghabisi nyawa korban dengan pisau, karena sakit hati barang yang saya order tidak bisa. Jadi uang saya tidak bisa dikembalikan," ujarnya saat paparan ungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/6/2018).
Pelaku merasa sakit hati karena tidak bisa menerima uangnya kembali yang sebelumnya sudah diberikan kepada korban.
Diketahui uang pelaku yang sudah diberikan kepada korban Rp 4 juta 170 ribu.
Baca: Winger asal Buah Batu Ini Mengaku Aneh Hadapi Persib Bandung di Liga 1
Baca: Pulang dari Kolam Renang, Anak ini Langsung BAB Darah, Sang Ibu Lemas Setelah Tahu Penyakitnya
Baca: Sule Berani Sindir Keras Rizky Febian di Depan Semua Orang, Rizky Terlihat Kesal
Saat Tribun Medan mencoba tanya apakah dirinya menyesal, pelaku hanya berdiam.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Rika dengan cara membenturkan kepala korban kemudian menusuk leher kiri satu kali, leher kanan satu kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga memotong nadi tangan kiri korban, kemudian menyayat tangan kanan korban dengan menggunakan pisau dapur bergagang hijau.
Kapolrestabes Medan Kombes pol Dadang Hartanto mengatakan awalnya pada bulan Februari 2018 tersangka pergi ke Plaza Millenium untuk membeli produk bedak kosmetik.
Kemudian sampai di Plaza Millenium bertemu dengan korban dan berkenalan dengan meminta No Hp korban. Lalu tersangka membeli dua buah bedak seharga Rp 250 ribu.
"Jadi sekitar 3 minggu kemudian tersangka menelpon korban dan memesan 7 paket bedak seharga Rp 1,8 juta kemudian dia (pelaku) dan korban (Rika) sepakat bertemu di depan Plaza Millenium," ujarnya saat memberikan paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/6/2018).
"Keduanya bertemu dengan pelaku dan si pelaku memberikan uang panjar sebesar Rp 1 juta 750 ribu kepada korban."
Lanjut Dadang, korban berjanji barang akan diberikan kepada tersangka paling lambat 4 hari dan empat hari kemudian korban menelpon tersangka bahwa barang pesanan tersangka telah datang.