Penerimaan Siswa Baru 2018
Hari Ini Hari Terakhir PPDB Non-NHUN, Jangan Lupa Bawa Persyaratan
Tetapi, untuk mendaftar, pihak sekolah yang dituju akan membantu pendaftar untuk memasukan data ke sistem.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA non-Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) sudah dimulai sejak Senin (4/6/2018) dan berakhir hari ini, Jumat (8/6/2018).
Pada tahun ini, sistem pendaftaran masih menggunakan sistem online.
Tetapi, untuk mendaftar, pihak sekolah yang dituju akan membantu pendaftar untuk memasukan data ke sistem.
PPDB Non-NHUN dibagi dalam empat jalur, yaitu jalur Warga Penduduk Sekitar (WPS), jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), serta jalur prestasi.
Jalur WPS, didasarkan pada kedekatan tempat tinggal pendaftar dengan sekolah.
Setelah pendaftar memasukan data ke sekolah, maka sistem secara otomatis akan menyeleksi bakal calon siswa-siswi tersebut berdasarkan jarak.
Pendaftar jalur KETM, diwajibkan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca: Ini Percakapan Berujung Maut yang Dialami Rika Karina si Gadis dalam Kardus
Baca: Pulang dari Kolam Renang, Anak ini Langsung BAB Darah, Sang Ibu Lemas Setelah Tahu Penyakitnya
Untuk jalur PMG, pendaftar harus membawa surat keterangan dari tempat orang tuanya bekerja.
Pendaftar di jalur ABK, harus membawa surat keterangan hasil diagnosis dari rumah sakit atau dokter.
Sedangkan pada jalur prestasi, pendaftar harus membawa bukti prestasi atau keikutsertaan dalam ajang yang diikutinya, semisal sertifikat, piala, atau medali.
Pendaftar pada Jalur Prestasi juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018.
Ada sembilan berkas yang harus dibawa pendaftar dari semua jalur, yaitu
1. Fotocopy akta kelahiran
2. Fotocopy ijazah