Suwarda Rekam Pemerkosaan yang Dia Lakukan Lantas Pasang sebagai Status, Polisi Langsung Bertindak

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Editor: Ravianto
tribun lampung
Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNJABAR.ID, KOTABUMI - Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan, Senin (4/6/2018).

Pria yang sudah memiliki istri ini diamankan karena melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa di lumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6).

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu.

Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Baca: Incest Berujung Pembunuhan di Jambi, Ini Beberapa Kasus Incest yang Sempat Menghebohkan

Baca: Ada Empat Jalur PPDB Non-NHUN, Apa Saja yang Harus Dibawa saat Mendaftar?

Ia pun meminta korban untuk datang ke Kotabumi. Sesampainya korban di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 WIB dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.

Sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat, di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong tepatnya Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang.

Sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

"Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ucap kasat.

Lebih lanjut, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

"Korban juga sempat meminta kepada korban uang sebesar 30 Juta agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," terangnya.

Lebih kejinya, saat memperkosa korban, Suwarda masih sempat merekamnya, bahkan menjadikan videonya sebagai status di WA.

Tersangka Suwarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.

"Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alesan diajak untuk hubungan yang lebih serius," kata Suwarda.

Baca: Video Via Vallen Goyang Dangdut bareng Marko Simic

Ditambahkan tersangka, sesampai korban di Kotabumi korban diajak berhubungan selayaknya suami isteri selama 5 kali.

Pertama kali dirinya mengajak di pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di gubuk tengah kebun 1 Kali serta yang terakhir di pinggir kali kebun sawit sebanyak 2 Kali.

Pada Saat itu korban sempat melawan akan tetapi diancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak dibuka dari dalam sarungnya.

"Saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban) dan video tersebut saya jadikan Status pesan WhatsAp," jelas Dia.

Syahrial menambahkan tersangka akan djerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara. (Anung Bayuardi)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Hanya Tiduri Korban, Pria Ini Videokan Aksi Bejatnya Lalu Dijadikan Status di WhatsApp,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved