Penerimaan Siswa Baru 2018
Ada Empat Jalur PPDB Non-NHUN, Apa Saja yang Harus Dibawa saat Mendaftar?
Pendaftar pada Jalur Prestasi juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) non-Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dimulai sejak Senin (4/6/2018) sampai Jumat (8/6/2018).
Siswa-siswi lulusan SMP bisa langsung mendaftar ke sekolah yang ditujunya.
Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan ditutup sekira pukul 14.00 WIB.
Ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Non-NHUN, yaitu jalur Warga Penduduk Sekitar (WPS), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), dan Jalur Prestasi.
Jalur WPS, didasarkan pada kedekatan tempat tinggal pendaftar dengan sekolah.
Setelah pendaftar memasukan data ke sekolah, maka sistem secara otomatis akan menyeleksi bakal calon siswa-siswi tersebut berdasarkan jarak.
Untuk jalur PMG, pendaftar harus membawa surat keterangan dari tempat orang tuanya bekerja.
Pendaftar di jalur ABK, harus membawa surat keterangan hasil diagnosis dari rumah sakit atau dokter.
Baca: Incest Kakak-Adik Berujung Kehamilan, Sang Ibu Bantu Gugurkan Kandungan
Baca: Kisah Via Vallen Merintis Karier: Ditangkap Satpol PP, Awalnya Tak Tertarik Dangdut
Baca: Via Vallen Ngaku Dilecehkan Pesepak Bola Moncer, Benarkah Sosok Ini?
Sedangkan pada jalur prestasi, pendaftar harus membawa bukti prestasi atau keikutsertaan dalam ajang yang diikutinya, semisal sertifikat, piala, atau medali.
Pendaftar pada Jalur Prestasi juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018.
Ada sembilan berkas yang harus dibawa pendaftar dari semua jalur, yaitu
1. Fotocopy akta kelahiran
2. Fotocopy ijazah
3. Fotocopy sertifikat hasil ujian nasional