Dana Desa Sebesar Rp 1,6 Triliun Telah Dicairkan Pemerintah Pusat pada Tahap Kedua
Ketidaklengkapan dokumen satu desa di sebuah kabupaten, bisa berpengaruh pada pencairan dana desa ke desa-desa lainnya.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pencairan dana desa di Jawa Barat sudah memasuki tahap dua.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Jawa Barat, Yuniar Yanuar Rasyid, mengatakan bahwa pada tahap dua sudah Rp 1,6 Triliun dana desa dicairkan pemerintah pusat untuk Jawa Barat.
Tetapi dana tersebut belum semua dicairkan ke rekening kas desa.
“Dari rekening kas umum negara ke kas umum daerah sudah Rp 1,6 Triliun, atau sekira 35%. Kalau kas umum daerah ke rekening kas desa, baru 638 miliar, 38,23 persen,” ujarnya di Bandung, Senin (4/6/2018).
Baca: 2 Cara Ampuh Mengatasi Instagram Berhenti Mendadak, Selamat Mencoba
Yuniar tidak menampik memang hambatan sering terjadi saat penyaluran dana dari kas pemerintah daerah ke kas desa.
Hal itu disebabkan adanya dokumen dari pemerintah desa yang belum lengkap.
Ketidaklengkapan dokumen satu desa di sebuah kabupaten, bisa berpengaruh pada pencairan dana desa ke desa-desa lainnya.
“Semisal di situ ada 80 desa, kalau ada dua desa belum lengkap dokumennya, yang lain terhambat juga,” ujarnya.
Yuniar berharap antar desa di sebuah kabupaten dapat saling membantu untuk menyusun kelengkapan dokumen.
Sampai saat ini, belum tercatat mengenai penyerapan dana desa yang telah disalurkan.
Baca: Dugaan Pelecehan kepada Via Vallen, Manajemen Persija Jakarta: Siapa Tahu Itu Hoax
Hal itu terjadi karena belum ada desa yang melaporkan mengenai penggunaan dana desa.
“Kadang mereka sudah melaksanakan, tapi belum melaporkan, menyebabkan data di kami masih nol,” ujarnya.
Dana Desa tahun 2018 disalurkan dalam tiga tahap.
Baca: Saat yang Lain Menyerah, Rafles Piliang Sekuat Tenaga Pertahankan Toko Bukunya di Jatinangor
Tahap pertama, disalurkan sebanyak 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan sisanya di tahap ketiga.
Yuniar mengatakan bahwa penyaluran tahap kedua harus sudah selesai pada tujuh hari kerja sebelum minggu keempat Bulan Juni 2018.
Secara total, penyaluran dana desa di Jawa Barat dalam satu tahun sebanyak Rp 4,7 Triliun.