Penerimaan Siswa Baru 2018
PPDB Jabar SMA 2018, Proses Seleksi dan Tahapan Jalur KETM, PMG, ABK, WPS, Prestasi, dan NHUN
Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tahapan jalur ABK adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten.
- Data kepemilikan dokumen data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, diverifikasi panitia.
- Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota.
- Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota.
- Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.
3. Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didi dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah.
Penilaian jalur WPSb murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Semakin dekar rumah calon peserta didik dnegan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kemungkinan diterimanya.
Tahapan jalur WPS adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah.
- Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi.
- Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkaytan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
4. Jalur Prestasi (Bakat Istimewa Bidang Akademik/Nonakademik)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik.
Kejuaran yang bisa digunakan sebagai persyaratan jalur ini adalah kejuaraan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka. paskibra, PMR, keagamaan, kreativitas, dan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud atau Kemenag.
Tahapan jalur Prestasi adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah.
- Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan.
- Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju.
- Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan :
menghitung skor prestasi = (skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi)
menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot), bobot untuk skor jarak adalah 30%, bobot untuk prestasi adalah 70%
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
- Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
- Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju.
- Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.