Penerimaan Siswa Baru 2018
PPDB Jabar SMA 2018, Proses Seleksi dan Tahapan Jalur KETM, PMG, ABK, WPS, Prestasi, dan NHUN
Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Sebelumnya, PPDB jenjang SMA dan SMK dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur akademis dan nonakademis.
Maka, tahun ini jalur PPDB dibagi menjadi lima.
Berikut penjelasan masing-masing jalur beserta tahapan seleksinya yang dilansir dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya.
Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.
Tahapan seleksi jalur KETM adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi.
- Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
-Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.
2. Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Jalur PMG diperuntukkan bagi calon peserta didik putra-putri guru yang mendapat penghargaan maslahat.
Kriterianya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu, jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun.
Sementara jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki keinginan kuat untuk sekolah di sekolah yang diinginkannya.
Tahapan jalur PMG adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama, diverifikasi.
- Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.