Ini Lho Awal Mula Ada Tunjangan Hari Raya (THR), Ternyata Saat Itu Ada Unsur Politisnya
Pemberian THR itu memang selalu diberikan kepada para pekerja atau pegawai saat menjelang hari raya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bulan Ramadhan sudah berjalan setengah bagian.
Oleh karena itu, Hari Raya Idul Fitri pun hanya tinggal memasuki hitungan hari.
Pada masyarakat Indonesia, khususnya pada kalangan pekerja, terdapat sebuah tradisi yang berlaku saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR itu memang selalu diberikan kepada para pekerja atau pegawai saat menjelang hari raya.
Saat ini, sebuah perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja atau pegawainya maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Sejarah pemberian THR di Indonesia memang cukup panjang.
THR pertama kali dibagikan pada awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia.
Tepatnya, pada era Soekiman Wirjosandjojo.
Kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951.
Baca: Jessica Iskandar Ketahuan Dusta, Malu dan Sewot Saat Roy Kiyoshi Kuak Siapa Gebetan Barunya
THR tersebut muncul karena dalam kabinetnya, Soekiman memiliki program kerja ingin menyejahterakan para pamong praja, yang saat ini merupakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu, Soekiman memberikan THR kepada para pegawainya di akhir Bulan Ramadhan.
Nilai yang diberikannya saat itu mencapai Rp125 atau setara dengan US$11 hingga Rp 200 atau setara US$17,5.
Jika dikonversikan pada nilai dollar saat ini, maka nilainya mencapai Rp 1,1 juta hingga Rp 1.750.000.
Tidak hanya memberikan THR, kabinet itu juga memberikan beras setiap bulannya kepada para pegawainya.
Meski demikian, kebijakan mendapatkan reaksi keras dari para buruh.
Sebab, mereka merasa pemerintah berbuat tidak adil.