Ramadhan Berkah
Bus dan Truk Tak Laik Operasi Dilarang Jalan Selama Mudik Lebaran
Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi aman serta nyaman bagi para pemudik di lebaran 2018 saat ini.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar melarang perusahaan otobus (PO) dan pengemudi angkutan umum beroperasi dalam keadaan kendaraan tidak laik jalan.
Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi aman serta nyaman bagi para pemudik di lebaran 2018 saat ini.
Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas Dishub Jabar, Ade Ahmad Zakariah, kendaraan yang tidak laik jalan akan ditemukan pada saat dilakukannya pengecekan kendaraan atau ramcek.
"Saat ramcek akan ditemukan macam-macam kendala, mulai dari KIR sampai fisik kendaraan tidak memadai," kata Ade saat ditemui di Terminal Guntur, Jalan Guntur Sari, Kabupaten Garut, Jumat (1/6/2018).
Ade mengatakan, bila ada PO dan pengemudi nekat mengangkut penumpang dalam kondisi kendaraan tak laik jalan tetap, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.
"Bila ditemukan kendaraan tidak laik, mereka akan kami perintahkan untuk mengisi format pernyataan," katanya.
Baca: Sebelum Bacakan Pancasila untuk Pertama Kali, Soekarno Menangis Hebat dan Meratap
Baca: Soal Meme Rp 100 Juta, Mahfud MD: Selesai dengan PKS, Sisanya Tinggal Masyarakat
Secara fisik pengemudi, Ade mengatakan, pengemudi harus dalam keadaaan prima dan tidak mengkonsumsi miras maupun obat-obatan terlarang saat berkendara.
Lalu dari segi armada, Ade pun menegaskan, kondisi rem, wiper, lampu sein, lampu utama, mesin, dan ban harus dalam kondisi baik agar tidak membahayakan penumpang serta pengguna jalan lain.
"Keselamatan bersama harus diciptakan," katanya.(*)
Inilah Nissa Sabyan, Penyanyi Gambus yang Kini jadi Idola, Lihat Foto-foto Cantiknya https://t.co/M3FkgKX8W7 pic.twitter.com/pswKJJPL2T
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018