Ramadhan Berkah

Bus dan Truk Tak Laik Operasi Dilarang Jalan Selama Mudik Lebaran

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi aman serta nyaman bagi para pemudik di lebaran 2018 saat ini.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar
Pemeriksaan kendaraan di Terminal Guntur, Jalan Guntur Sari, Kabupaten Garut. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar melarang perusahaan otobus (PO) dan pengemudi angkutan umum beroperasi dalam keadaan kendaraan tidak laik jalan.

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi aman serta nyaman bagi para pemudik di lebaran 2018 saat ini.

Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas Dishub Jabar, Ade Ahmad Zakariah, kendaraan yang tidak laik jalan akan ditemukan pada saat dilakukannya pengecekan kendaraan atau ramcek.

"Saat ramcek akan ditemukan macam-macam kendala, mulai dari KIR sampai fisik kendaraan tidak memadai," kata Ade saat ditemui di Terminal Guntur, Jalan Guntur Sari, Kabupaten Garut, Jumat (1/6/2018).

Ade mengatakan, bila ada PO dan pengemudi nekat mengangkut penumpang dalam kondisi kendaraan tak laik jalan tetap, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.

"Bila ditemukan kendaraan tidak laik, mereka akan kami perintahkan untuk mengisi format pernyataan," katanya.

Baca: Sebelum Bacakan Pancasila untuk Pertama Kali, Soekarno Menangis Hebat dan Meratap

Baca: Soal Meme Rp 100 Juta, Mahfud MD: Selesai dengan PKS, Sisanya Tinggal Masyarakat

Secara fisik pengemudi, Ade mengatakan, pengemudi harus dalam keadaaan prima dan tidak mengkonsumsi miras maupun obat-obatan terlarang saat berkendara.

Lalu dari segi armada, Ade pun menegaskan, kondisi rem, wiper, lampu sein, lampu utama, mesin, dan ban harus dalam kondisi baik agar tidak membahayakan penumpang serta pengguna jalan lain.

"Keselamatan bersama harus diciptakan," katanya.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved