Quattrick, Pemkab Tasik Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Untuk keempat kalinya, Pemkab Tasikmalaya mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD 2017.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Untuk keempat kalinya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) 2017.
Iwan menambahkan, dari total kerugian yang ditemukan BPK terhadap LKPD, 60 persennya telah dikembalikan, dan 40 persen sisanya harus segera dikembalikan ke kas daerah selama 60 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya telah mengimbau kepada seluruh SKPD yang muncul dalam temuan BPK, untuk segera mengembalikan indikasi kerugian tersebut ke kas daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan,“ucapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda