Mantan Dirjen Perhubungan Laut Dibawa ke Sukamiskin, Kalapas Jelaskan Tahapan yang Harus Dilakoni
Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sebagaimana putusan hakim.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Direktur Jendral Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono akan dipindahkan ke Lapas Sumakiskin, Bandung, Kamis (32/5/2018).
"Ya, saya udah mendapat info itu, tapi saya belum cek lagi apakah sudah sampai atau belum," kata Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen kepada TribunJabar melalui sambungan telepon, Kamis (31/5/2018).
Wahid Husen menjelaskan bahwa jika Antonius tiba di Lapas Sukamiskin, maka harus mengikuti prosedur seperti tahanan lainnya.
Prosedurnya ialah mengikuti masa orientasi dan melengkapi administrasi. Masa orientasi di Lapas Sukamiskin ialah selama enam hari.
The Sacred Riana Audisi America's Got Talent 2018, Semua Orang Bengong dan Penonton Histeris Ketakutan, Langsung 'Diusir' https://t.co/bUc26isD9A via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 31, 2018
Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sebagaimana putusan hakim.
Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan vonis, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca: 15 Ribu Orang Ikuti Bukber di Jalan Asia Afrika Bandung Sabtu Ini, Peserta Harus Bawa Misting
Namun, Tonny berlaku sopan selama persidangan. Dia belum pernah dihukum, mau mengakui perbuatan, menyesali dan sebagai pegawai negeri sipil telah mengabdikan dirinya bagi negara.
Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Baca: Link Live Streaming Indosiar Persib vs Bhayangkara FC - Tonton Lewat HP
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar.
Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kalapas-sukamiskin-wahid_20180504_193637.jpg)