Penipuan First Travel

Pasangan Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Tolak Vonis Hakim

Selain itu, keduanya pun dihukum denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman usai berunding dengan penasihat hikum setelah divonis 20 tahun penjara di samping Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan yang divonis 18 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan. 

TRIBUNJABAR.ID- Pasangan yang jadi erdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan vonis hakim.

Seperti diketahui Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan istrinya yang sekaligus menjadi Direktur PT First Travel, Anniesa Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.

Selain itu, keduanya pun dihukum denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).


Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menyatakan menolak putusan itu atau dengan kata lain mengajukan banding.

"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika Surachman setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa Hasibuan, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.

Baca: Ini 4 Fakta Seputar Peci Sufi Cirebon, dari Rahasia Tahan Lama hingga Asal Muasal Peci Sufi

Di kubu lain, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

"Kami penuntut umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri Jerman dalam persidangan.

Selain itu Majelis Hakim menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Andika Surachman.


Berbeda terhadap Anniesa Hasibuan yang dianggap masih ada meringankan karena Anniesa memiliki anak berumur di bawah dua tahun.

Itu sebabnya, meskipun jaksa menuntut hukuman yang sama untuk pasangan suami itu, Anniesa Hasibuan mendapat vonis lenih ringan.

Vonis bagi Andika Surachman sama dengan tuntutan sebelumnya yaitu 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Anniesa lebih kecil dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Gita Irawan) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved